Proyek Banyuurip Sisakan Persoalan

18.40
Proyek Banyuurip Sisakan Persoalan
Oleh: M. Fatoni

kilasBojonegoro.com - Capaian puncak produksi, Blok Cepu masih sisakan persoalan lahan yang belum juga terbebaskan. Lahan itu milik Ali Mukarom, warga Desa Malo, Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro seluas 4500 M2 yang berada di utara tapak sumur (Well Pad) A Banyuurip Blok Cepu.

Proses pembebasan lahan Ali Mukarom termasuk alot lantaran yang bersangkutan mematok harga tinggi. Ditengah alotnya negoisasi Ali Mukarom juga sempat meminta kompensansi kepada Operator Migas Banyuurip Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Ali merasa memiliki hak atas digunakannya lahan miliknya selama belum terbebaskan.

Namun, permintaannya mendapat penolakan dari EMCL melalui surat balasan tertanggal 18 Mei, No. 026/PLC/JKT/2016 perihal jawaban atas surat dari Ali Mukarom Yobantoro dengan alamat saat ini di Gang Lurah No.20 A Desa Mojokampung, Kecamatan Kota Bojonegoro‎.

Dalam surat itu, EMCL menyatakan tidak pernah memanfaatkan lahan milik Ali Mukarom seluas 4.500 m2 tersebut. Penyataan ini merujuk pada surat EMCL terdahulu‎ No. L-MCBJ-GABJ-15-0072 tertanggal 20 Januari 2015. EMCL juga mempersilahkan jika Ali Mukarom, sebagai pemilik tanah dapat mendatangi lokasi tanahnya.

Menyikapi persoalan ini, Bupati Bojonegoro Suyoto menyampaikan, penyelesaian lahan Ali Mukarom tidaklah mudah. Bahkan, Suyoto pernah memanggilnya secara langsung.

"Suatu hari saya pernah memanggilnya. Dia minta triliunan," ujar bupati menjawab pertanyaan salah satu peserta workshop dan media brief bertema "Merayakan Praktik Pancasila di Tingkat Lokal" di ruang kreatif Pemkab Bojonegoro, Senin (28/11/2016) lalu.

Menurut bupati, alasan yang bersangkutan menjualnya dengan harga tinggi karena dia meyakini jika di bawah tanah miliknya terkandung minyak yang sangat besar.

Suyoto menyampaikan, penyelesaian lahan Ali Mukarom bisa ditempuh dengan cara pendekat legal.

"Kalau menggunakan legal selesai. Nanti prosesnya di pengadilan," ujarnya lagi.

Terpisah, EMCL juga telah berupaya melakukan penyelesaian atas lahan Ali Mukarom. Termasuk dengan menemuinya dengan dimediasi oleh Pemkab Bojonegoro.

"Kami dan SKK Migas telah melakukan pertemuan dengan pemilik tanah dengan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dan akan menyelesaikan hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,"tutur Juru Bicara dan Humas EMCL, Rexy Mawardijaya. (gus/roz)


Caption: Foto tanah Ali Mukarom di utara tapak sumur A Banyuurip Blok Cepu. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »