Negara dan Daerah Dirugikan, Dispenda Bojonegoro Akan Panggil SKK Migas dan ExxonMobil

00.22
Negara dan Daerah Dirugikan, Dispenda Bojonegoro Akan Panggil SKK Migas dan ExxonMobil

Oleh: M. Fatoni

kilasBojonegoro.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur akan memanggil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Operator Lapangan Banyuurip Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), dalam waktu dekat ini.

Tujuannya untuk meminta solusi agar tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan di area Proyek Engineering Procuremen and Construction (EPC) 5 Banyuurip Blok Cepu di Kecamatan Gayam dibayarkan oleh Subkontraktor Konsorsium PT Rekayasa Industri (Rekind) - PT Hutama Karya (HK).

"SKK Migas dan EMCL akan kita panggil untuk memberikan solusi mengenai permasalahan itu," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemungutan dan Penagihan Dispenda Kabupaten Bojonegoro, Dili Tri Wibowo, Senin (14/11/2016).

Diakuinya, sampai detik ini tunggakan pajak lebih dari Rp1,6 miliar itu belum dibayarkan oleh pihak terkait. Rekind-HK, lanjut dia, mengklarifikasi bahwa biaya pajak mineral bukan logam dan batuan tersebut sudah disertakannya di awal pembelian dari sub-kontraktor (Konsorsium PT Demeta - Rajekwesi Mitra Tama/D-RMT). Sehingga, terkait tunggakan pembayaran pajak itu jadi tanggungjawab pihak sub-kontraktor.

Pihaknya mengaku sudah mendatangi kantor Konsorsium D-RMT di Jakarta untuk melakukan penagihan. Namun, alamat perusahaan tersebut fiktif dan kosong.

Karena itulah, Dispenda Bojonegoro akan memanggil SKK Migas dan EMCL untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut. Jika dibiarkan, negara dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dirugikan dari kegiatan proyek tersebut.

Untuk diketahui, tunggakan pajak itu lebih dari Rp1,6 miliar.

Pengenaan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2013 yang mengatur besarnya tarif pajak tanah uruk.

Sesuai ketentuan itu, besar tarif pajak tanah uruk Rp7.200 per meter kubik. (gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »