Petugas Gagal Tangkap Pemilik dan Operator Tambang Pasir Ilegal

14.16

Oleh: Gus Toni

Ngraho - Tim gabungan yang menggelar razia penambangan pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Mojorejo Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro gagal menangkap pemilik tambang.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, saat petugas gabungan tiba di lokasi, pengelolaan tambang pasir ilegal lebih dulu melarikan diri.

"Ketika kami datang, pemiliknya langsung kabur," ujarnya kepada Reporter blokBojonegoro.com, Selasa (25/10/2016).

Sehingga, katanya, dalam razia itu, petugas hanya mengamankan 4 unit mesin diesel yang digunakan untuk mengambil pasir di sungai. Selain itu, juga menenggelamkan 4 unit diesel ke sungai, serta membakar 4 unit peralatan sedot pasir.

"4 unit diesel kita bawa, 4 unit ditenggelamkan, dan 4 unit peralatan dibakar di tempat," imbuhnya.

Meski melarikan diri, namun pihaknya sudah mengantongi nama pemilik dan operator tambang ilegal itu. Sehingga, hal ini akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.

Razia penambangan pasir ilegal ini memang difokuskan di wilayah Desa Mojorejo. Ini karena di desa setempat paling banyak terdapat kegiatan penambangan pasir tanpa izin.

"Banyak sekali. Dan semuanya ilegal (menggunakan mesin mekanik)," jelas Mantan Camat Malo tersebut. (gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »