Tim Reskoba Bojonegoro Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu

11.00
Tim Reskoba Bojonegoro Bekuk Pemuda Diduga Pengedar Sabu
Oleh: M. Fatoni

kilasBojonegoro.com - Tim Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bojonegoro mengamankan pemuda asal Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban berinisial RC. RC diamankan terkait dugaan kepemilikan dan mengedarakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

RC dibekuk tim Reskoba saat akan menjual narkotika golongan 1 jenis sabu di Jalan Pemuda, Gg. Kekasih (Barat Bravo) Kelurahan Mojokampung Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (1/12/2016) sekira pukul 16.45 wib.

Kasat Reskoba Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ramelan mengatakan, penangkapan RC atas laporan dari masyarakat.

"Informasinya ada pria mencurigakan. Setelah kita selidiki ternyata benar, RC hendak mengedarkan barang haram (sabu)," terang Kasat Reskoba.

Dari tangan pelaku, Tim Resminya mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil di duga berisi sabu, 1 buah tas cangklong warna hitam merk, 1 buah jarum, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah korek api standart, 1 buah warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda nomor polisi S 4171 GU beserta STNK yang digunakan pelaku.

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan," katanya.

Pelaku terancam Pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun. (gus/roz)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar