Sat Reskoba Bojonegoro Bekuk Pengedar Narkoba Asal Surabaya

12.00
Sat Reskoba Bojonegoro Bekuk Pengedar Narkoba Asal Surabaya
Oleh: M. Fatoni

kilasBojonegoro.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro membekuk pelaku kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial DAM Bin MHZ, warga Jalan Kedung Pengkol Gg. I No. 5A RT 01 RW 03 Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Tersangka ditangkap di jalan Dr. Suharso (Selatan SMK Siang 1 Bojonegoro) Kelurahan Mojo Kecamatan Kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

"Dari tangan tersangka, Sat Reskoba mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,52 gram," ujar Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Sri Bintoro.

Selain barang haram itu, petugas juga mengamankan handphone, ATM BCA, dan mobil Toyota nomor polisi (nopol) L 1212 FY milik pelaku.

Kapolres mengatakan, pelaku dijerat Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Serta, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," katanya. (gus/roz)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »