Sat Reskrim Polres Bojonegoro Ciduk Pengecer Togel

09.00
Sat Reskrim Polres Bojonegoro Ciduk Pengecer Togel
Oleh: M. Fatoni

kilasBojonegoro.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro mengamankan pelaku judi togel berinisial RBS (31), warga Desa Betet Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (21/12/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa di Betet ada judi togel. Setelah diselidiki petugas dan benar, RBS langsung digelandang ke mapolres setempat.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku berperan sebagai pengecer dan bertugas menerima tombokkan judi togel. Pelaku juga menerima tombokan judi togel melalui pesan pendek atau SMS. Setelah nomor direkap, pelaku mengirimkan hasil rekapan itu kepada pengepul togel yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Dari hasil kerjanya, pelaku mendapat keuntungan 15 persen dari total uang tombokan yang masuk,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro pada kilasBojonegoro.com.

Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone asus, 8 lembar rekapan, satu bulpoint, dan uang Rp10.000.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (oni/roz)


Foto: Ilustrasi

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »