Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Dugaan Backing Tambang Pasir Ilegal di Campurejo

14.00
Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Dugaan Backing Tambang Pasir Ilegal di Campurejo
Oleh: M. Fatoni

kilasBojonegoro.com - Dugaan keterlibatan oknum kepolisian sebagai backing penambangan pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo Desa Campurejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro akhirnya terbukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku yang bertikai di atas perahu pada Sabtu (10/12/2016) lalu di lokasi tambang pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo Campurejo, memang ada keterlibatan oknum polisi dalam penambangan tersebut. Dia berperan sebagai backing.

"Anggota itu dari salah satu polsek jajaran. Dia berinisial M berpangkat Bintara," terang Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Sri Bintoro, Selasa (13/12/2016).

Kini, kata Kapolres, anggota polisi itu sudah diamankan dan diperiksa oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bojonegoro. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tegas Kapolres, penyidik Polres Bojonegoro akan bertindak profesional. Siapapun terbukti melakukan kesalahan dan melanggar hukum, maka akan tetap diproses.

"Selain proses pidana, juga akan ada pemeriksaan kode etik profesi Polri terhadap M," tegas Kapolres.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, serta saksi, dua kelompok warga yang bertikai itu terkait persaingan bisnis. Mereka sesama penambang pasir ilegal.

Kini, enam pelaku dari kedua kubu itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bojonegoro, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, karena kedua belah pihak membuat laporan pada kekepolisian. (gus/roz)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »