Calo Bintara Polri Ditetapkan Tersangka

22.00
Calo Bintara Polri Ditetapkan Tersangka
Oleh: M. Fatoni

kilasBojonegoro - Sat Reskrim Polres Bojonegoro menetapkan DM sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang. DM menipu WR, warga Drokilo Kecamatan Kedungadem Kabupaten dengan modus meloloskan anaknya, HAI masuk Secaba Polri tahun 2015.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, penipuan itu telah berlangsung sejak 2014 lalu. DM menjanjikan anak WR masuk Secaba Polri 2015.

"Sejak itu, WR memberikan sejumlah uang kepada DM," terang Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, uang itu diberikan bertahap selama tiga kali. Pertama, pada 6 Oktober 2014, WR diminta mentransfer uang sebesar Rp50 juta melalui rekening bank BRI atas nama tersangka.

Kedua, pada 17 Juni 2015, tersangka menyuruh WR mentransfer uang lagi via rekening bank Mandiri atas nama orang lain senilai senilai Rp5 juta.

Ketiga, pada 30 September 2016, WR diminta lagi mentransfer uang Rp4,9 juta melalui rekening bank yang sama atas nama tersangka.

"Jika dicicil tunai mulai sejak 2014 hingga 2015, WR telah memberikan uang tunai secara langsung kepada tersangka di rumahnya senilai Rp408 juta," ungkapnya.

Sebelum uang diberikan kepada tersangka, korban membuat surat perjanjian. Jika tersangka gagal meloloskan anaknya, maka seluruh uang yang telah diberikan kepada tersangka dikembalikan seluruhnya.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan pada Oktober 2016 lalu, tersangka tidak dapat mengembalikan uang korban senilai Rp463 juta.

Karena merasa ditipu DM, kasus ini dilaporkan ke SPKT Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Bojonegoro.

"Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik Polres Bojonegoro, DM ditetapkan sebagai tersangka. DM sudah kita tangkap dan tahan di Mapolres Bojonegoro," ucapnya.

Tersangka dijerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (gus/roz)


Foto: Dok. Polres Bojonegoro

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »