Polsek Tambakrejo Tangkap Pembalak Liar

16.10

Oleh: Gus Toni

Tambakrejo - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambakrejo, Bojonegoro menangkap WS bin KN, pelaku pembalakan liar di RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan.

WS diamankan berikut barang bukti kayu jati ukuran 210x35x30, gergaji potong, kapak besar, tali tampar biru dengan panjang 10 meter dan berdiameter 1 cm, serta satu motor Yamaha RXS hitam tanpa plat nomor.

Berdasarkan pengakuan WS kepada polisi, kejadian itu berlangsung pada Jumat (21/10/2016) kemarin. Sekira pukul 06.30 WB, dia berangkat ke hutan RPH Kaliaren dengan menaiki motor Yamaha RXS warna hitam tanpa plat nomor.

Dia membawa gergaji potong, kapak besar dan tampar warna biru panjang 10 meter berdiameter 1cm sebagai tali. Setelah memanjat pohon setinggi 9 meter, dia lalu memotong pohon itu dengan gergaji.

Setelah itu, dia pulang ke rumah sekira pukul 08.30 WIB. Dan sekira pukul 13.30 WIB, dia kembali ke kawasan hutan dengan maksud mengambil kayu yang telah dibuatnya berbentuk persegi dengan ukuran 210x35x30. Kemudian, kayu diangkut menggunakan motor.

Mendapat laporan pembalakan liar, anggota Polsek setempat bergerak cepat.

“Pelaku tertangkap sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu, dia berjalan pulang," terang Kapolsek Tambakrejo AKP Muhtarom.

Akibat pembalakan liar itu, RPH Kaliaren BKPH Kaliaren Barat KPH Padangan mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp1 juta.

Kini, tersangka mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Bojonegoro.

Tersangka terancam Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan, perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. (gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »