Keperawanan Dua Siswi SMA Bojonegoro Direnggut Dukun Cabul

23.44

Oleh: Gus Toni

Ngraho - Rizal alias Raka alias Yusuf alias Abu Syukur alias Govinda alias Paung, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berusia 36 tahun asal Dusun Jeding, Desa Nganti RT22/RW07 Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro itu telah melakukan penipuan dan pencabulan terhadap dua siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ledre.

Modus operandi pelaku yaitu menjanjikan kedua siswi itu bertambah pintar. Dengan syarat harus menyerahkan mahar berupa perhiasan dan menjalani ritual esek-esek.

Akibat terbujuk dengan rayuan maut pelaku, kedua siswi itu mau diajak berhubungan intim layaknya suami istri di Hotel Layung Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro pada 7 Oktober 2016.

Karena tak kunjung pintar dan sadar sebagai korban penipuan dan pencabulan, kedua siswi itu langsung melaporkan kejadian itu pada pihak berwajib.

Mendapati laporan itu, anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro bergerak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan.

"Pelaku ditangkap saat hendak mencari mangsa baru di Mojokerto. Ketika itu dia menunggu pasien di dalam rumah kos yang digunakan untuk praktik ritual," terang Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono.

Selain menangkap pelaku, lanjut Suyono, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakannya untuk memperdaya korban.

Barang bukti itu berupa mukena, tiga lembar kain hijau bertuliskan arab, satu keris kecil dan dua lembar kertas pembungkus keris.

Juga berbagai jenis rajah pengasihan, tiga batang emas batangan palsu, tiga botol minyak wangi, satu bendel foto copy ijazah korban , satu bendel brosur dan sebuah rajah keselamatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Bojonegoro.

"Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kasubag Humas Polres Bojonegoro. (gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »