Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2017

09.40

Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2017
Oleh: M. Fatoni

kilasBojonegoro.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jatim tahun 2017. Penetapan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 121 Tahun 2016 tentang UMK di Jatim tahun 2017.

Berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui akun resminya, @JatimPemprov, penetapan UMK ini lebih cepat dibanding rencana awal pada 21 November 2016.

"Salah satu pertimbangannya karena semua usulan masuk dari daerah," tulis dalam akun tersebut.

Pemprov Jatim menyatakan, besaran UMK itu telah dikomunikasikannya dengan organisasi buruh yang datang ke Tugu Pahlawan dan Gedung Grahadi Surabaya untuk menyampaikan aspirasi.

"Pemprov menyadari bahwa masih banyak buruh belum bisa menerima keputusan itu. Namun, sebaiknya dikomunikasikan dengan daerah pengusul," sambung akun tersebut.

Dalam hal ini, Pemprov Jatim hanya sebatas menerima usulan dari masing-masing daerah. Keputusan itu juga sudah mempertimbangkan peraturan pemerintah pusat.

UMK efektif berlaku pada 1 Januari 2017 mendatang. Diharapkan, semua pihak menerima keputusan penetapan UMK tersebut.

Berikut UMK Jatim 2017:

1. Kota Surabaya Rp 3.296.212,50
2. Kabupaten Gresik Rp 3.293.506,25
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.290.800
4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.288.093
5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.279.975
6. Kabupaten Malang Rp 2.368.510
7. Kota Malang Rp 2.272.167
8. Kota Batu Rp 2.193.145
9.Kabupaten Jombang Rp 2.082.730
10. Kabupaten Tuban Rp 1.901.952
11. Kota Pasuruan Rp 1.901.952
12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.879.220
13. Kabupaten Jember Rp1.763.392
14. Kota Mojokerto Rp 1.735.247
15. Kota Probolinggo Rp 1.735.247
16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.730.917
17. Kabupaten Lamongan Rp 1.702.772
18. Kota Kediri Rp 1.617.255
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.582.615
20. Kabupaten Kediri Rp 1.576.120
21. Kabupaten Lumajang Rp 1.555.552
22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.537.150
23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.533.902
24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.530.655
25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.527.407
26. Kabupaten Blitar Rp1.520.912
27. Kabupaten Sumenep Rp 1.513.335
28. Kota Madiun Rp 1.509.005
29. Kota Blitar Rp 1.509.005
30. Kabupaten Sampang Rp 1.501.427
31. Kabupaten Situbondo Rp 1.487.355
32. Kabupaten Pamekasan Rp1.461.475
33. Kabupaten Madiun Rp 1.450.550
34. Kabupaten Ngawi Rp 1.444.055
35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.388.847
36. Kabupaten Pacitan Rp 1.388.847
37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.388.847
38. Kabupaten Magetan Rp 1.388.847

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »