Bupati Tak Punya Wewenang Terbitkan Izin Pertambangan Sumur Tua

22.43

Oleh: M. Fatoni

Kedewan - Kepala daerah tidak mempunyai wewenang menerbitkan izin pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (migas) pada sumur tua.

Hal itu diungkapkan oleh Field Manager PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto.

Menurut Agus, kepala daerah hanya mempunyai wewenang mengeluarkan rekomendasi permohonan izin pengusahaan pertambangan sumur tua kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan pada Sumur Tua.

Bahwa, pengusahaan pertambangan pada sumur tua dapat dilakukan pada wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Koperasi Unit Desa (KUD).

Dengan syarat, BUMD/KUD harus mengajukan permohonan kepada KKKS dengan tembusan Menteri ESDM.

"Yang mengijinkan adalah Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Gubernur atau Bupati hanya merekomendasikan badan usaha itu," jelas pria asal Semarang tersebut. (gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »