RSUD Bojonegoro Hentikan Kerja Sama Dengan Perusahaan Ini

02.44

Oleh: Gus Toni

Kota - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Sosodoro Djatikoesuma Bojonegoro memutus hubungan kerja sama dengan CV Dua Putra terkait pengelolaan parkir RSUD setempat.

Ini sebagaimana surat yang disampaikan oleh RSUD Sosodoro Djatikoesuma Bojonegoro Nomor 045/2440/209.412/2016 tentang Pemberitahuan Pemutusan Pekerjaan Pengelolaan Penitipan Kendaraan Bermotor.

"Berdasarkan evaluasi Tim RSUD Dr. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, selama ini pihak pengelola parkir telah melakukan pelanggaran," terang Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Heru Sugiharto, Senin (31/10/2016). 

Pelanggaran itu diantaranya, banyak pengaduan dari masyarakat bahwa penarikan besaran biaya penitipan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan ketentuan.

"Pengelola parkir juga terlambat menyetorkan bagi hasil kepada RSUD maupun kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro," ungkapnya.

Sebelumnya, CV Dua Putra telah menyampaikan kesanggupan untuk membayar tunggakan angsuran parkir bulan Juli, Agustus, September paling lambat pada 31 Oktober 2016.

Akan tetapi, pada tanggal 15 Oktober 2016, CV Dua Putra melalui pesan singkatnya menyatakan tidak dapat melanjutkan pekerjaan pengelolaan penitipan kendaraan bermotor.

Kesimpulannya, kata Heru, CV Dua Putra telah melakukan pelanggaran. Mulai tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan teguran yang bersifat tertulis yang diberikan pihak RSUD tidak direspon dan perbaikan.

Selain itu, pihak CV Dua Putra tetap berkewajiban melunasi tunggakan setoran sebesar Rp211.850, terdiri dari pajak retribusi ke Dinas Pendapatan sebesar Rp33.450 dan Rp178.400 sebagai pendapatan RSUD Dr. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro paling lambat 30 Nopember 2016.

"Apabila CV Dua Putra tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi tunggakan setoran sampai batas akhir yang telah ditentukan, maka, akan dilaporkan ke pihak berwajib," katanya.

Sebenarnya, kata dia pihak RSUD sudah berulang kali melayangkan surat teguran kepada CV Dua Putra. Teguran pertama dilakukan pada 22 Agustus 2016, kedua 7 September dan teguran terakhir pada 13 Oktober 2016 tentang klarifikasi pembayaran setoran parkir. 

Namun, teguran itu sampai dengan hari ini tidak diindahkan. Sehingga langkah tegas diambil oleh RSUD. (gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »