Oleh: Gus Toni
Purwosari - Pembatalan pengadaan tanah untuk pengembangan lapangan proyek gas unitisasi Jambaran-Tiung Biru (J-TB) di Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro memang menuai polemik.
Bahkan, dari 24 warga pemilik lahan setempat, 21 diantaranya sepakat menolak pengembalian berkas lahan dari PT Pertamina Ekplorasi dan Produksi Cepu (PEPC).
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, 21 warga yang menolak berkas lahannya dikembalikan yaitu, Baris, Dasrip, Dian Purnama, Juwadi, Lasmi, Liban, Lungsi (2 bidang tanah), Nurdin, Parti, Seger Wahyudi (2 bidang tanah), Siti, Sukimah, Supiyah, Sutri, Suwadi, Waras (2 bidang tanah), dan Wiji.
Sementara, tiga pemilik lahan yang menerima pengembalian berkas yaitu, Wagiyem, Jukarsih, dan Tini.
Menanggapi penolakan pengembalian lahan itu Perwakilan BPN Bojonegoro, Suwono mengatakan, pemilik lahan yang bersikukuh menolak berkas lahannya dikembalikan akan dititipkan kepada pihak pemerintah desa setempat.
"Ini supaya berkas itu bisa diambil sewaktu-waktu oleh pemiliknya," ujar Suwono.
Waras, salah satu pemilik lahan mengatakan, penolakan tersebut dilakukannya bersama pemilik lahan lainnya dengan harapan proses pengadaan tanah di desa setempat tetap dilanjutkan.
"Kami menolak karena sepakat proses ini dilanjutkan kembali," cetus Waras ditemui usai sosialisasi. (gus)
EmoticonEmoticon