Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Pilkades

18.03
Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Pilkades 
Oleh: M. Fatoni 

kilasBojonegoro.com - Tim Unit IV Satuan Reserse  dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro membekuk dua pelaku perjudian pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, kemarin.

Kedua pelaku diketahui RH (46), warga Dusun Brabu RT 09 RW Desa Sukorejo dan WSY (49), warga Desa Jawik Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro .

RH dan WSY digelandang paksa petugas saat akan dimulainya pemungutan suara. Yakni, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan ini atas laporan dari masyarakat.

Mendapati laporan itu, lanjut Kapolres, petugas langsung menyelidikinya. Dan ternyata benar ada perjudian pilkades yang dilakukan oleh RH dengan peran sebagai pengepul uang perjudian dari penombok yang menjagokan salah satu calon kepala desa.

"RH diamankan di rumahnya," papar Kapolres.

WSY, kata Kapolres, turut diamankan petugas lantaran diketahui sebagai penombok. Dia diamankan berikut barang bukti berupa buku rekapan nama petaruh judi pilkades dan uang tombokan senilai Rp10 juta.

Dihadapan petugas, RH mengaku mendapat fee 10 persen dari para penombok judi pilkades.

Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (gus/roz)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »